Polda Lampung Gagalkan Pertambangan Emas Ilegal di Way Kanan

11 Mar 2026 • 00:54 iMedia

Polda Lampung Bongkar Penambangan Emas Tanpa Izin

MediaHub – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik ilegal penambangan emas di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi ini, 24 orang diamankan, di mana 14 di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman mengenai penindakan ini disampaikan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026). Ia didampingi oleh Brigjen TNI Andrian Susanto dan pejabat lainnya.

Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam menanggulangi praktik penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.

“Operasi yang dilakukan Ditreskrimsus pada Minggu (8/3) mengamankan 24 orang di lokasi penambangan ilegal di lahan PTPN I Regional 7. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda.

Penertiban dilakukan di tujuh titik di Kecamatan Blambangan Umpu, wilayah yang termasuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII. Lokasi-lokasi ini mencakup Jalan Lintas Sumatera di Desa Lembasung dan sekitarnya.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini. Beberapa barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 41 unit ekskavator
  • 24 unit mesin dompeng/alkon
  • 47 jerigen berisi bahan bakar solar
  • 17 unit kendaraan roda dua
  • 1 unit kendaraan roda empat

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kegiatan ini berjalan selama 1,5 tahun dengan luas lahan sekitar 200 hektare. Kapolda memperkirakan bahwa aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat signifikan, dengan total produksi yang bisa mencapai 1.575 gram emas per hari.

“Dengan harga emas saat ini yang mencapai Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas ini bisa mencapai Rp2,8 miliar setiap harinya,” tambah Kapolda.

Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan lebih dari Rp1,3 triliun. Para tersangka dikenakan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.

Polda Lampung berencana berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk menilai lebih lanjut kerugian dan dampak lingkungan akibat kegiatan ini.

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin dan mengajak mereka melaporkan aktivitas ilegal yang ditemukan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya