Sosok Supriadi, Eks Kepala Syahbandar Kolaka yang Terseret Kasus Korupsi Rp233 Miliar

16 Apr 2026 • 14:50 iMedia

MEDIAHUB.ID – Kasus narapidana yang berada di luar lembaga pemasyarakatan tanpa prosedur resmi kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa ini bukan hanya soal pelanggaran disiplin, tetapi juga menyangkut pengawasan dan kredibilitas sistem pemasyarakatan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Supriadi, narapidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Ia diketahui berada di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari tanpa pengawalan ketat, pada Selasa (14/6/2026).

Supriadi terlihat di sebuah coffee shop di Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Keberadaannya di ruang publik memunculkan pertanyaan terkait prosedur pengawalan terhadap warga binaan yang tengah menjalani proses hukum.

Supriadi merupakan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap setelah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Melansir TribunnewsSultra.com, Supriadi lahir di Pematang Siantar, Sumatra Utara, pada 6 September 1974. Saat ini usianya 51 tahun. Ia tercatat berdomisili di Perumahan Citra Gading, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Supriadi menempuh pendidikan Sarjana Sains Terapan dan Magister Hukum. Sebelum terjerat kasus hukum, ia berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.

Ia tersangkut perkara korupsi saat menjabat sebagai Kepala KUPP atau Syahbandar Kolaka. Dalam perkara tersebut, Supriadi dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 kapal tongkang pengangkut nikel hasil tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Dalam praktiknya, dokumen yang digunakan disebut palsu dan mengatasnamakan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Untuk setiap dokumen yang diterbitkan, Supriadi disebut menerima suap Rp100 juta per tongkang. Atas perbuatannya, ia dijatuhi vonis lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta uang pengganti Rp1,255 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, Supriadi kembali menjadi sorotan setelah kedapatan beraktivitas di sebuah coffee shop di pusat Kota Kendari. Ia disebut berada di ruang VVIP coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sejak sekitar pukul 10.00 Wita.

Jarak lokasi coffee shop tersebut dari Rutan Kelas IIA Kendari sekitar 4 kilometer, dengan waktu tempuh sekitar 9 hingga 11 menit menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat. Di lokasi itu, Supriadi tampak melakukan pertemuan tertutup.

Pada sekitar pukul 12.00 Wita, ia disebut sempat keluar untuk makan di warung sebelah kedai kopi dengan pendampingan seorang oknum petugas syahbandar. Setelah itu, ia melanjutkan ibadah di masjid terdekat.

Akibat kejadian tersebut, Supriadi dijatuhi sanksi sel isolasi, yakni penempatan di ruang khusus secara terpisah dengan sedikit atau tanpa kontak dengan tahanan lain. Ia juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kendari.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan sanksi diberikan setelah pihaknya memeriksa petugas Rutan yang mengawal Supriadi. Dari hasil pemeriksaan, petugas tersebut dinyatakan melanggar prosedur karena tidak mencegah Supriadi mendatangi coffee shop.

“Napinya diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas,” kata Sulardi, Rabu (15/4/2026).

Selain itu, petugas yang mengawal Supriadi juga dijatuhi sanksi disiplin dan ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra dari tugas sebelumnya di Rutan Kelas IIA Kendari.

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan Supriadi awalnya keluar secara resmi untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA. Keberangkatan itu dilakukan berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh petugas rutan.

“Namun, permasalahan muncul saat perjalanan kembali ke rutan setelah persidangan, narapidana tersebut diizinkan singgah untuk minum kopi,” ujar La Ode Mustakim.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya