Sony Sonjaya Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Tampil dengan Brewok Tipis

MEDIAHUB.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).

Sony tiba sekitar pukul 09.25 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Penampilannya terlihat berbeda dari saat penetapan tersangka, karena ia tampak memiliki brewok tipis di area dagu dan pipi.

Ketika keluar dari mobil, wartawan yang sudah menunggu sempat menanyakan agenda pemeriksaan hari ini. Namun, Sony tidak memberikan jawaban dan hanya tersenyum sebelum masuk ke dalam gedung dengan pengawalan petugas.

Di lokasi yang sama, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, lebih dulu tiba sekitar pukul 09.18 WIB.

Dalam perkara ini, Sony sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu mengungkap dugaan korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi MBG ini telah menjerat lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; dua mantan wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta yang disebut sebagai kaki tangan Sony; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG 2025-2026, termasuk persoalan afiliasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan pelanggaran itu disebut dilakukan untuk mencari keuntungan melalui pemanfaatan insentif SPPG yang terafiliasi.

Selain itu, para tersangka juga diduga menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai kebutuhan lapangan. Penyimpangan itu disebut terjadi melalui intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen sehingga penyusunan kebutuhan tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja.

Sejumlah pengadaan yang disorot dalam perkara ini antara lain motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan korupsi yang melibatkan korporasi.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya