Pelayanan BPHTB Loteng Dinilai Tidak Profesional

MediaHub – Lombok Tengah – Fathurahman SH, Direktur Masmirah Lombok Law Firm, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan Dinas Pendapatan dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai kurang profesional. Menurutnya, pola pengurusan yang hanya dibuka dua kali dalam seminggu berpotensi besar menghambat pelayanan publik.

Fathurahman menjelaskan, jika pemohon datang pada hari Rabu, mereka harus menunggu hingga hari Senin berikutnya untuk bisa melanjutkan proses pengurusan. Dia menekankan bahwa seharusnya pelayanan untuk BPHTB dapat dilakukan setiap hari kerja, bukan terbatas pada dua hari.

“Dengan hanya menyediakan pengurusan dua kali seminggu, ditambah jika ada kegiatan lain seperti rapat, jelas akan ada penundaan dalam proses,” ujarnya.

Dia juga meminta Bupati untuk mengevaluasi kinerja jajaran Bapenda Lombok Tengah, yang di satu sisi berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun di sisi lain justru mengeluarkan aturan yang memperlambat proses tersebut.

“Ada yang tidak beres di Bapenda. Sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) yang seharusnya bekerja dengan cepat malah terlihat lamban dan kurang profesional,” tambahnya.

Sebagai contoh, dia menjelaskan bahwa beberapa investor yang ingin mengajukan permohonan pada hari ini terpaksa tertunda karena alasan adanya rapat. Akibatnya, mereka harus datang kembali pada minggu depan untuk melanjutkan pengurusan.

Fathurahman juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap OPD yang bertanggung jawab dalam menarik PAD. Dia khawatir keterlambatan ini bisa berdampak negatif tidak hanya bagi investor tetapi juga bagi perekonomian daerah secara keseluruhan.

VIP
Jurnalis Independen