Politik & Hukum

KPK Periksa Dua ASN Terkait Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Pemerintah Kota Bengkulu terkait temuan uang di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu dan sejumlah lokasi lainnya. Juru Bicara KPK…

iMedia August 26, 2026 · 4:19 am
ADVERTISEMENT970 × 90

MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Pemerintah Kota Bengkulu terkait temuan uang di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu dan sejumlah lokasi lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 24 Agustus 2026. Kedua saksi hadir dan dimintai keterangan dalam pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dua saksi yang diperiksa yakni Beti Emilia selaku staf pada Bidang Sekretariat Dinas PUPR Pemkot Bengkulu, serta Agus Suhendra Wijaya selaku ASN di dinas yang sama.

Menurut Budi, Beti Emilia didalami pengetahuannya mengenai pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Penyidik juga mengonfirmasi soal sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu saat penggeledahan.

Sementara itu, Agus Suhendra Wijaya dimintai keterangan terkait hasil penggeledahan di rumahnya. Penyidik juga mendalami keterangannya mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan PUPR Kota Bengkulu.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 13 orang bersama barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, masing-masing Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 20 Juli 2026 mengumumkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru. Sprindik pertama mengusut dugaan adanya pihak swasta lain yang memberi suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sprindik kedua berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari pihak swasta di Rejang Lebong kepada pejabat di Pemkot Bengkulu.

Berdasarkan pengembangan itu, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK menduga pihak swasta yang terlibat juga menjalankan modus serupa pada proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta rumah pihak swasta di Rejang Lebong. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

ADVERTISEMENTResponsive
AUTHOR

iMedia

iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

ADVERTISEMENTResponsive

Tinggalkan Komentar

Tulis tanggapan Anda dengan sopan dan relevan dengan artikel. Email tidak akan dipublikasikan.