Politik & Hukum

KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Noprisman dan Anggota DPRD Vinna Ledy Terkait Dugaan Suap di Rejang Lebong

MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga…

iMedia August 26, 2026 · 4:20 am
ADVERTISEMENT970 × 90

MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketiga saksi tersebut adalah Noprisman selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni selaku anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB, dan Eno Wibowo Susilo dari pihak swasta.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Setelah pemeriksaan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan. Pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru.

Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok. Sementara sprindik kedua mengusut dugaan pemberian suap oleh pihak swasta yang terlibat dalam perkara di Rejang Lebong kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam rangka pengembangan kasus, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, dan rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK menduga pihak swasta yang sama juga menggunakan modus serupa dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain itu, penyidik turut menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan rumah pihak swasta di Rejang Lebong. Dari lokasi-lokasi itu, tim mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENTResponsive
AUTHOR

iMedia

iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

ADVERTISEMENTResponsive

Tinggalkan Komentar

Tulis tanggapan Anda dengan sopan dan relevan dengan artikel. Email tidak akan dipublikasikan.