Usai Dua Kali Mangkir, Bos Maktour Travel Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

MEDIAHUB.ID – Bos PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Fuad tiba sekitar pukul 07.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.

"Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 07.30 WIB," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 18 Juni 2026.

Budi menambahkan, saat ini Fuad masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Sebelumnya, Fuad dua kali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan. Pada jadwal pertama, 2 Juni 2026, ia beralasan sedang menunaikan ibadah haji. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Juni 2026, namun Fuad kembali absen dengan alasan kelelahan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Gus Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, sedangkan Gus Alex lima hari kemudian.

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka dari kalangan swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Keduanya ditahan KPK pada 8 Juni 2026.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur, yang juga menjabat Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan khusus diduga dibagi dengan skema 50:50.

Selain itu, penyidik menduga ada pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel maupun kelompok usaha yang terkait dengan Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS.

Dugaan praktik tersebut disebut menghasilkan keuntungan tidak sah bagi Maktour sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga menyerahkan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp40,8 miliar pada 2024.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya