AMARAH NTB Minta Vonis Kasus Pokir Siluman Diperhatikan Secara Serius

MediaHub – Mataram – Menjelang pembacaan vonis untuk tiga terdakwa kasus pokok anggaran siluman, yang melibatkan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Nasib Ikroman, pada Rabu, 5 Agustus mendatang, Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB menyampaikan peringatan keras kepada hakim agar tidak mengambil keputusan yang sembrono.

Juru Bicara AMARAH, Rindawanto Evendi, yang akrab disapa Rindhot, menekankan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai upaya beberapa individu untuk berkomunikasi dengan hakim, dengan maksud menjatuhkan vonis yang lebih ringan, bahkan memungkinkan pembebasan.

“Kami terus memantau dan mengawasi langkah-langkah serta perilaku anggota majelis hakim yang menangani kasus ini. Jika mereka bermain-main dengan keputusan, kami tidak akan ragu untuk menyuarakan hal tersebut,” ujar Rindhot tegas.

Sementara itu, Ketua GMPRI ini juga mengingatkan jaksa penuntut yang dinilai kurang serius dan terkesan memilih-milih dalam penanganan kasus ini. Ia meminta jaksa untuk siap mengajukan banding jika hakim memutuskan vonis yang terlalu ringan atau bahkan membebaskan terdakwa. Rindhot menyimpulkan bahwa jika hal tersebut terjadi, kemungkinan besar akan ada keterlibatan dari pihak jaksa dan hakim dalam sebuah persekongkolan jahat untuk menyamarkan kasus ini.

AMARAH berencana untuk menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tipikor pada hari Rabu mendatang. Ini merupakan wujud komitmen awal mereka bahwa kasus yang melibatkan puluhan anggota DPRD NTB ini merupakan kejahatan yang terorganisir dan telah direncanakan oleh pihak eksekutif serta legislatif, meskipun jaksa terkesan memperlambat proses dengan tidak mengungkap fakta-fakta yang jelas.

Seharusnya, 38 anggota dewan yang terlibat dalam aliran dana tersebut juga dihadapkan ke pengadilan terkait dugaan jumlah 11 miliar yang merupakan biaya pungutan dari total 76 miliar pokir, di mana kontraktor dibebani biaya sebesar 15 persen. Sayangnya, jaksa tampak melakukan tindakan yang kurang serius, sehingga dakwaan yang diajukan tidak cukup jelas, dan barang bukti yang dihadirkan tidak mencukupi, dengan para saksi yang dihadirkan pun dianggap tidak kompeten.

“Kesengajaan ini telah kami dokumentasikan dalam laporan resmi untuk disampaikan kepada Kajati dan penyidik, agar bisa ditindaklanjuti oleh Komisi Kejaksaan serta Komisi Yudisial untuk pengawasan yang lebih ketat,” tegas Rindhot.

Diperkirakan, sekitar 700 orang akan hadir dari berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM dan organisasi masyarakat lainnya untuk menunjukkan dukungan dan menuntut keadilan dalam kasus ini.

VIP
Jurnalis Independen

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya