Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi dengan Terdakwa Abdul Wahid Digelar di Pekanbaru Hari Ini
MEDIAHUB.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Abdul Wahid sempat mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK. Namun, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menolak eksepsi tersebut sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Selain Abdul Wahid, ada dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.
Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama sejumlah pihak diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Muhammad Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani yang berkas perkaranya dipisah, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung pada April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, dan kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan tersebut, para pejabat diminta patuh kepada pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan fee sebagai bentuk loyalitas. Permintaan itu disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan bertahap. Pada tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, disusul tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga disebutkan sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
