Korban Apresiasi Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Tersangka Dugaan Penipuan Investasi

MEDIAHUB.ID – Langkah tegas Polrestabes Surabaya yang menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa, mendapat apresiasi dari pihak korban. Penangkapan itu dinilai sebagai bukti bahwa hukum tidak boleh dipermainkan.

Korban atas nama Salim Himawan Saputra menilai tindakan tersebut sudah tepat karena kedua tersangka disebut tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Saya mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya. Hukum tidak boleh dipermainkan. Ketika sudah meminta penjadwalan ulang tetapi tetap tidak hadir, maka penangkapan dan penahanan adalah langkah yang tepat,” kata Salim dalam keterangan persnya, Kamis, 18 Juni 2026.

Salim mendesak agar perkara ini dibuka secara terang benderang di persidangan. Ia menilai para korban sejak awal diduga telah dikelabui dengan informasi yang menyesatkan saat ditawari produk investasi tersebut.

Menurut Salim, kedua tersangka merupakan pihak yang aktif menawarkan dan meyakinkan nasabah untuk menempatkan dana. Namun saat investasi itu macet dan bermasalah, keduanya justru dinilai berupaya melepaskan tanggung jawab kepada pihak lain.

“Selama ini korban diarahkan untuk mengejar nama besar tertentu. Padahal yang datang menawarkan, menjelaskan, dan meyakinkan nasabah adalah para marketing itu sendiri. Hal ini yang harus dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.

Ia juga membeberkan dugaan modus operandi para tersangka, yakni menyembunyikan risiko produk investasi. Korban disebut diarahkan untuk percaya bahwa dana mereka aman seperti deposito dan bebas risiko. Padahal, dana tersebut diduga diputar ke instrumen berisiko tinggi, yaitu transaksi REPO saham.

Salim menduga janji-janji manis itu dilontarkan demi mengejar komisi besar dari setiap nasabah yang berhasil dijaring.

“Pengadilan harus membuka seluruh fakta agar masyarakat mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Selama ini citra negatif digiring seolah-olah yang bersalah adalah sistem investasinya. Padahal yang memperkeruh suasana dan otak dari semua ini adalah Agustin,” katanya.

Salim juga berharap Kejaksaan Negeri Surabaya tidak memberikan penangguhan penahanan dan tetap menahan kedua tersangka setelah berkas perkara dilimpahkan ke tahap II.

“Saya berharap keduanya tetap ditahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan proses hukum berjalan lancar. Demi keadilan, persidangan hendaknya segera dilaksanakan,” pungkasnya.

Kasus ini bermula saat Agustin Widyawati menawarkan Salim untuk menanamkan modal. Tergiur iming-iming keuntungan pasti layaknya deposito, Salim kemudian menyerahkan dana hingga Rp5 miliar.

Namun, dana tersebut justru diduga raib setelah dialihkan ke skema REPO saham tanpa penjelasan utuh di awal. Merasa dirugikan, Salim akhirnya menempuh jalur hukum. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan dan siap disidangkan.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya