Kiai di Pekalongan Diduga Cabuli Santriwati, Kemenag Tegaskan Bukan Pengasuh Pesantren
MEDIAHUB.ID – Aparat Kepolisian Resor Pekalongan Kota menangkap seorang kiai bernama Abdul Karim Fadlun di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap santriwati.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan terduga pelaku bukan pimpinan pesantren, melainkan pimpinan padepokan. Lembaga yang dipimpin Abdul Karim Fadlun diketahui bernama Padepokan Padhang Ati.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” ujar Basnang, Kamis, 28 Mei 2026.
Karena tidak memiliki izin operasional maupun tanda daftar, penyebutan lembaga tersebut sebagai pesantren dinilai tidak tepat. Basnang menyebut, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah memverifikasi legalitas lembaga itu.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan,” katanya.
Kasus ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, antara lain Dinas P2A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial, Kesbangpol, Kasi PD Pontren Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, camat Buaran dan Karangdadap, Polres Pekalongan, kepala desa Simbang Kulon dan Kedungkebo, serta Babinsa Simbang Kulon.
Karena lembaga tersebut tidak terdaftar di Kemenag maupun Kesbangpol, kasus akhirnya ditangani Polres Pekalongan. Laporan dari korban telah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.
Basnang menegaskan Kementerian Agama mendukung proses hukum yang dijalankan aparat. Ia juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual, di mana pun dan oleh siapa pun pelakunya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
