KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang ke Pansus Haji DPR, Bendahara PBNU Diperiksa

MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara PBNU Nuruzzaman terkait dugaan aliran dana dari Kementerian Agama kepada panitia khusus (pansus) DPR yang membahas penyelenggaraan haji.

Nuruzzaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai staf khusus Menteri Agama periode 2022–2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu 17 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami dan mengonfirmasi informasi yang sebelumnya telah diperoleh dari keterangan saksi lain.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR,” kata Budi kepada wartawan, Kamis 18 Juni 2026.

Menurut Budi, keterangan Nuruzzaman dibutuhkan untuk memperjelas duduk perkara dugaan pemberian uang tersebut serta mencocokkannya dengan keterangan para saksi lain yang telah diperiksa.

Salah satu informasi yang tengah didalami penyidik adalah dugaan pemberian uang sebesar 1 juta dolar AS kepada pansus DPR.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, sedangkan Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta, yaitu Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.

Penyidik menduga Ismail dan Asrul bersama sejumlah pihak melakukan lobi kepada Gus Yaqut dan Gus Alex untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan khusus diduga dibagi dengan skema 50:50.

KPK juga menduga adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan kelompok usaha yang terkait dengan Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS. Atas dugaan praktik tersebut, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga menyerahkan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut memperoleh keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp40,8 miliar sepanjang 2024.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya