KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Baru Ketua Umum Kesthuri dalam Kasus Kuota Haji

MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya menghormati hak tersangka untuk menempuh upaya hukum, termasuk melalui mekanisme praperadilan.

"Mekanisme praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh hukum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi prinsip due process of law," kata Budi kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.

Meski demikian, Budi menegaskan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan yang dipersoalkan Asrul, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Namun, kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ujarnya.

Menurut Budi, penggeledahan merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti. Ia menegaskan setiap tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku.

KPK, kata dia, akan membeberkan seluruh dasar hukum dan alat bukti yang menjadi landasan penggeledahan di hadapan hakim praperadilan.

"Seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan," tuturnya.

Budi juga optimistis gugatan tersebut tidak akan mengganggu penanganan perkara. Menurut dia, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji telah dinyatakan lengkap dan sudah memasuki tahap penuntutan.

"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Asrul kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026. Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel itu mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Asrul. Sebelumnya, ia menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun pada 6 Juli 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Pada Selasa, 14 Juli 2026, KPK menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji untuk empat tersangka telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.

Empat tersangka dalam perkara tersebut yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selaku mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba.

Kasus ini berawal dari kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, keputusan berubah melalui KMA 467/2023 yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan skema percepatan keberangkatan atau T0 dan TX yang melanggar antrean nasional. Para PIHK diduga dipungut fee 4.000-5.000 dolar AS per jemaah untuk mendapatkan jatah tambahan.

Skema serupa kembali terjadi pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, pembagian kembali diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jatah reguler diduga dialihkan ke jalur khusus.

Selain itu, praktik pungutan fee juga diduga terjadi dengan kisaran 2.000-2.500 dolar AS per jemaah yang dibebankan kepada calon jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Untuk tersangka dari pihak swasta, KPK menyebut Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak lain menggelar pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen.

Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama juga disebut mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan terafiliasi dengan Maktour, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan.

Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dari perbuatan itu, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Atas pemberian tersebut, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul juga disebut memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total Rp40,8 miliar.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya