Mantan Pimpinan KPK Yakin Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Aseng

28 May 2026 • 14:28 iMedia

MEDIAHUB.ID – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membongkar tuntas perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Menurut Saut, penelusuran perkara tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Ia menilai penyidik berpotensi menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemberi izin maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan.

“Melihat dari konstruksinya, kalau perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja,” kata Saut kepada wartawan, Kamis, 28 Mei 2026.

Saat ini, penyidik Kejagung telah menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saut menilai, langkah awal aparat biasanya berfokus membuktikan tindak pidana pokok sebelum mengembangkan penyidikan kepada pihak lain.

“Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, dalam praktik pertambangan, ketidaksesuaian antara lokasi tambang di lapangan dan wilayah yang tercantum dalam izin bukan hal baru. Menurut dia, kondisi semacam itu kerap ditemukan dalam kasus tambang ilegal.

“Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,” jelasnya.

Karena itu, Saut menegaskan aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak yang menerbitkan izin tambang tersebut hingga tuntas. Ia juga menyebut, jika ada beking atau perlindungan dari pihak tertentu, hal itu harus diusut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?” tegas Saut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Sudianto pada 2017 mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Pada 2018, PT QSS memperoleh IUP operasi produksi serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) seluas 4.084 hektare melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018.

Perolehan IUP tersebut diduga tidak didahului due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sebenarnya. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Atas perbuatannya, Sudianto dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga dikenakan subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya