KPK Janji Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Bekasi

22 May 2026 • 14:13 iMedia

MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) terkait dugaan korupsi pengadaan ambulans dan mobil jenazah di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, laporan masyarakat yang masuk ke lembaganya bersifat tertutup sehingga detail materi maupun identitas pelapor tidak dibuka ke publik.

“Laporan aduan masyarakat merupakan informasi tertutup, sehingga kami tidak membuka apakah ada suatu laporan atau tidak. Apalagi pihak pelapor maupun materinya,” kata Budi di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Meski demikian, Budi menegaskan seluruh laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku di internal KPK. Ia juga memastikan perkembangan penanganan laporan akan disampaikan langsung kepada pelapor.

“Namun, sebagai bentuk akuntabilitas prosesnya, setiap tahapan dan progresnya kami sampaikan langsung kepada pihak pelapor,” ujarnya.

KPK menyebut kerahasiaan laporan penting dijaga untuk melindungi pelapor sekaligus memastikan penelaahan berlangsung objektif dan profesional.

Sebelumnya, AMI melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan ambulans dan mobil jenazah di Dinas Kesehatan Kota Bekasi ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam laporan itu, AMI menyebut ada pengadaan 55 unit kendaraan pada tahun anggaran 2022-2023. Mereka juga mengklaim menemukan indikasi kerugian negara berdasarkan penelusuran data e-katalog pengadaan barang dan jasa, dengan nilai yang disebut mencapai Rp5,4 miliar.

Laporan tersebut telah diterima bagian pengaduan masyarakat KPK. AMI menyebut laporan diterima petugas bernama Larissa dengan nomor laporan 02/B/AMI/05/2024.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya