Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG
MEDIAHUB.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony melalui kuasa hukumnya.
"Permohonan itu sedang kami teliti dan pelajari, kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapatkan," kata Syarief kepada wartawan, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Syarief, penyidik akan mendalami informasi baru yang disampaikan Sony, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat serta fakta-fakta lain yang dapat membantu pengembangan perkara.
"Kami akan memeriksa tersangka SS agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami informasi yang dimiliki. Jadi bukan hanya nama saja, tetapi apa informasinya," ujarnya.
Pemeriksaan tersebut juga akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah permohonan JC yang diajukan Sony dapat diterima atau tidak.
"Nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak. Karena JC diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," jelas Syarief.
Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Dalam kasus ini, Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melakukan markup dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, serta melakukan sejumlah pengadaan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan.
Sejumlah temuan yang disorot penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
