IMM: Kurban Presiden dengan APBN Tak Perlu Dibesar-besarkan
MEDIAHUB.ID – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menilai polemik bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak menyalahi aturan.
Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap, mengatakan penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) merupakan hal yang sah, baik secara hukum maupun syariah.
“Ini merupakan bagian dari bantuan kemasyarakatan presiden (Banmaspres) yang memang resmi dalam sistem keuangan Indonesia, jadi jangan terlalu dibesar-besarkan,” ujar Ari kepada wartawan, Kamis 28 Mei 2026.
Menurut dia, bantuan tersebut justru menunjukkan kehadiran negara dalam membantu masyarakat, sekaligus mencerminkan kepedulian sosial pada momentum keagamaan.
Ari menegaskan, bantuan itu bukan berasal dari dana pribadi presiden yang kemudian diklaim sebagai bantuan personal.
“Jadi ini bukan uang pribadi Prabowo yang kemudian disebut sebagai bantuan pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban merupakan bagian dari fungsi negara dalam membantu masyarakat. Menurut dia, manfaatnya tidak hanya dirasakan para penerima bantuan, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi lain.
“Dampaknya bukan hanya dirasakan penerima bantuan, tetapi juga memberikan efek ekonomi bagi peternak sapi lokal dan para pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi serta pengelolaan hewan kurban,” kata Ari.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
