Sidang Muktamar PPP Ungkap Polemik Aklamasi Ketua Umum

14 May 2026 • 02:19 iMedia

MEDIAHUB.ID – Sidang sengketa Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berlanjut setelah majelis hakim menolak eksepsi dari tergugat Muhammad Mardiono.

Perkara kini memasuki agenda pemeriksaan saksi fakta. Dalam sidang tersebut, mantan pimpinan sidang Muktamar X PPP, Komarudin Taher atau Komeng, dihadirkan sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Komeng menegaskan bahwa tidak pernah ada keputusan aklamasi yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP dalam forum muktamar.

“Saya pastikan tidak ada aklamasi yang menetapkan Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum di Muktamar. Itu hanya klaim sepihak melalui media saja. Entah keputusannya di mana saya enggak tahu,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.

Komeng menjelaskan, seluruh rangkaian sidang paripurna Muktamar X PPP hanya berlangsung di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Menurut dia, dalam forum tersebut hanya ada satu calon ketua umum yang mendaftar, yakni Agus Suparmanto.

Ia menyebut Agus kemudian disetujui secara aklamasi oleh mayoritas peserta muktamar. “Seluruh persidangan Muktamar hanya dilaksanakan di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol. Tidak ada yang lain. Semua berjalan sangat demokratis hingga Agus Suparmanto, calon satu-satunya, terpilih aklamasi dan disetujui oleh lebih dari 2/3 peserta sidang yang hadir,” ungkapnya.

Komeng juga menegaskan bahwa penetapan Agus Suparmanto disebut sudah sesuai dengan AD/ART hasil perubahan yang disepakati dalam Muktamar X PPP.

Ia memaparkan beberapa poin perubahan AD/ART tersebut. Pertama, muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri minimal dua pertiga peserta secara kumulatif. Kedua, syarat calon ketua umum dibuka lebih luas bagi figur yang dinilai mampu membesarkan PPP setelah partai gagal lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2024. Kandidat tidak harus berasal dari kader partai, tetapi wajib memiliki pengalaman di jabatan legislatif atau eksekutif tingkat nasional.

Ketiga, perubahan AD/ART hasil Muktamar X langsung berlaku sejak ditetapkan dalam forum.

Menurut Komeng, perubahan itu sejalan dengan tema Muktamar X PPP, yakni “Transformasi PPP untuk Indonesia”, yang menekankan pembaruan kepemimpinan dan sistem partai.

Selain itu, Komeng juga menyoroti keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk DPP PPP. Ia mengaku tidak mengetahui pembentukan tim tersebut dan menilai langkah itu tidak memiliki dasar konstitusional dalam partai.

“Saya gak tahu dan gak mau tahu apa itu Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Itu inkonstitusional dan akal-akalan saja. Satu-satunya lembaga yang berwenang memutus perkara internal di AD/ART ya hanya Mahkamah Partai,” tegasnya.

“Jika ada yang tidak mengakui atau sengaja tidak membentuk Mahkamah Partai berarti melanggar undang-undang,” lanjut Komeng.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya