Kuasa Hukum Sebut Putusan Bebas Alwi Alatas Bukti Keadilan Ditegakkan

14 May 2026 • 02:08 iMedia

MEDIAHUB.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Ir. Alwi Alatas (51) dalam sidang yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026. Alwi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum. memerintahkan agar Alwi segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Perkara dengan nomor 156/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr itu pun berakhir dengan putusan bebas bagi terdakwa.

Majelis hakim menilai dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan penuntut umum tidak terpenuhi unsur-unsurnya. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Sorta Ria Neva di ruang sidang.

Alwi diketahui telah menjalani masa penahanan sejak 9 Desember 2025. Selama proses persidangan, ia didampingi tim hukum dari Salvatos Law Office yang dipimpin Akhlan, S.H., LL.M.

Persidangan juga menghadirkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan operasional Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera, di antaranya akta pendirian dan perubahan anggaran koperasi, perjanjian pinjaman kredit beserta adendumnya, serta sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Rangkapanjaya Baru.

Hakim kemudian memutuskan agar barang bukti berupa dokumen perjanjian dan sertifikat tanah tersebut dikembalikan kepada saksi Gobind Naraindas Tolani.

Akhlan menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Menurutnya, sejak awal perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai sengketa perdata yang berkaitan dengan pinjaman koperasi, bukan perkara pidana.

“Alhamdulillah, hari ini keadilan ditegakkan. Putusan majelis hakim membuktikan bahwa klien kami, Ir. Alwi Alatas, tidak bersalah. Sejak awal kami meyakini bahwa dokumen-dokumen seperti perjanjian pinjaman kredit dan adendum Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera ini adalah bukti hubungan hukum yang sah, bukan tindak pidana,” kata Akhlan.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal proses administrasi pembebasan agar Alwi dapat segera keluar dari rumah tahanan dan kembali berkumpul bersama keluarga.

Dengan putusan tersebut, hak-hak Alwi juga dipulihkan, sementara biaya perkara dibebankan kepada negara. Sidang terbuka untuk umum itu dihadiri terdakwa dan jaksa penuntut umum Dawin Sofian Gaja, S.H.

Putusan bebas ini juga sejalan dengan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Bisa Lestari, S.H., M.H. Ia menilai duduk perkara yang menjerat Alwi lebih tepat dikategorikan sebagai ranah perdata.

Pandangan akademis itu memperkuat argumentasi tim kuasa hukum bahwa sengketa yang terjadi berakar dari hubungan kontraktual, bukan tindak pidana. Dengan demikian, majelis hakim menilai tidak terdapat unsur pidana yang dapat dibuktikan dalam perkara ini.

Akhlan dalam perkara ini didampingi oleh Nur Eka Novi Eliyanti, S.H., LL.M. dan Ammardiansyah Amril, S.H.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya