Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Abdul Wahid Digelar Hari Ini di PN Pekanbaru
MEDIAHUB.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Abdul Wahid sempat mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Namun, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menolak keberatan tersebut. Dengan demikian, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Selain Abdul Wahid, ada dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama sejumlah pihak diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Mereka disebut memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa itu diduga terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di beberapa lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, dan kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK menyebut praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat disebut diminta patuh kepada pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 senilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan fee sebagai bentuk loyalitas. Permintaan itu disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT disebut hanya sanggup menyetor sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, angka itu kemudian naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Mereka diduga menyetujui permintaan tersebut karena tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa sebagian dana tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
Atas perbuatannya, JPU KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
