Ustaz Solmed Polisikan Puluhan Akun Media Sosial ke Polda Metro Jaya karena Fitnah
MEDIAHUB.ID – Penceramah Sholeh Mahmoed Nasution atau Ustaz Solmed melaporkan puluhan akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini ditempuh setelah ia merasa nama baiknya dicemarkan oleh narasi yang dinilai bohong dan merugikan dirinya serta keluarga.
Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 17 April 2026, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam proses pelaporan, Ustaz Solmed didampingi kuasa hukumnya, Afrian Bonjol.
Ustaz Solmed mengatakan, sebagai warga negara ia berharap kepolisian dapat memproses laporan itu secara adil dan cepat. Menurut dia, konten-konten yang beredar di media sosial sudah melampaui batas karena menyebarkan fitnah dan berdampak pada reputasinya sebagai pendakwah.
“Saya datang sebagai warga negara, tentu berharap ada keadilan dalam proses yang hari ini kami sampaikan sebagai bentuk laporan resmi di Polda Metro Jaya,” kata Ustaz Solmed di SPKT Polda Metro Jaya.
Afrian Bonjol menjelaskan, akun yang dilaporkan berjumlah lebih dari 10 akun, baik di TikTok maupun Instagram. Ia menyebut pihaknya telah menelusuri jejak digital dan mengumpulkan sejumlah bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
“Ada banyak, lebih dari 10 yang kita laporkan. Kita telah melaporkan akun-akun yang menyebarkan berita bohong, fitnah, yang ujung-ujungnya melakukan pencemaran nama baik klien kami,” ujar Afrian.
Laporan itu berkaitan dengan narasi yang mengaitkan nama Ustaz Solmed dengan dugaan pelecehan seksual sesama jenis berinisial SAM. Tudingan tersebut disebut telah memicu hujatan publik dan menimbulkan keresahan bagi keluarga Ustaz Solmed.
Ia menegaskan tidak ingin memberi toleransi terhadap penyebaran fitnah yang terus berkembang di ruang digital. Menurutnya, langkah hukum ini diambil agar nama baiknya segera pulih dan pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pihak pelapor menyebut akun-akun yang dilaporkan terancam pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP. Polisi juga disebut mulai menelusuri jejak digital para pemilik akun yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut.
Ustaz Solmed turut mengingatkan agar pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan konten bermasalah segera menghapus unggahan mereka. Jika tidak ada iktikad baik, proses hukum akan tetap dilanjutkan.
“Janganlah ambil keuntungan dengan cara-cara seperti ini. Kita pahamilah dengan berita seperti ini mungkin followers-nya jadi naik, tapi jangan dengan cara begini. Ini zalim, fitnah!” tegasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
