Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Keputusan Pribadi
MEDIAHUB.ID – Mantan Direktur Utama BRI Ventures Investment (BVI), Nicko Widjaja, menegaskan bahwa keputusan investasi ke TaniHub Group bukan berasal dari kehendak pribadinya. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, Nicko menyoroti tidak terpenuhinya unsur niat jahat atau mens rea maupun unsur memperkaya diri dalam perkara investasi BVI ke TaniHub Group. Ia menyebut seluruh proses investasi telah dilakukan sesuai prosedur perusahaan dan tanpa keuntungan pribadi yang diterimanya.
“Seluruh saksi dari TaniHub Group yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini juga menyatakan tidak pernah bertemu atau berinteraksi dengan saya dalam konteks kepentingan pribadi,” kata Nicko, dikutip Rabu, 3 Juni 2026.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nicko Widjaja dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinilai lalai sehingga menyebabkan kerugian negara dalam investasi BVI kepada TaniHub Group.
Nicko menegaskan, proses investasi tersebut tidak lahir dari keputusan sepihak. Menurut dia, keputusan itu melewati mekanisme tata kelola perusahaan yang melibatkan sejumlah organ, mulai dari komite investasi, dewan komisaris, hingga direktur pembina.
Ia juga menyebut TaniHub telah masuk dalam daftar pendek investasi perusahaan sebelum dirinya menjabat di BVI. “Investasi kepada TaniHub tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapa pun. Sebelum saya bertugas di BVI, TaniHub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan,” ujarnya.
Dalam pleidoinya, Nicko turut memaparkan rekam jejaknya di industri modal ventura. Ia mengatakan setiap keputusan investasi yang diambil selalu berlandaskan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, dan pengelolaan risiko yang terukur.
Nicko juga mengklaim sejumlah investasi yang dikelolanya sebelum perkara TaniHub mencuat telah menghasilkan keuntungan nyata bagi BUMN. Nilai keuntungan itu disebut mencapai sekitar 48 juta dolar AS atau setara Rp815 miliar.
“Saya menyampaikan ini bukan untuk membanggakan diri. Tetapi dalam bekerja saya selalu menerapkan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Di akhir pembelaannya, Nicko mengaku perkara yang menimpanya menjadi pelajaran pahit tentang risiko dalam membangun sesuatu yang belum sempurna. “Hari ini saya belajar bahwa menjadi idealis dan berusaha membangun sesuatu yang belum sempurna ternyata memiliki risiko yang sangat menyedihkan,” ucapnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
