KPK Bongkar Modus Bupati Tulungagung Minta Jatah 50 Persen dan Atur Proyek
MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang tidak hanya berbentuk pemerasan, tetapi juga melibatkan pengaturan proyek dan anggaran.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ada permintaan jatah dari penambahan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang mencapai 50 persen dari nilai anggaran.
“Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 11 April 2026.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. GSW diduga ikut mengatur pemenang lelang serta menunjuk rekanan tertentu untuk sejumlah paket pekerjaan di OPD.
“GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD,” ujar Asep.
KPK juga menyoroti peran ajudan bupati dalam proses penagihan kepada OPD. Menurut Asep, setiap kali ada permintaan dari GSW, YOG dibantu SUG atau Sugeng selaku ADC bupati, aktif menghubungi dan menagih kepala OPD agar permintaan tersebut dipenuhi.
“Dalam praktiknya, setiap kali terdapat permintaan dari GSW, YOG dibantu SUG selaku ADC atau ajudan bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan,” tegas Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya kini ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
