Tuntutan Lima Tahun untuk Terdakwa TPPU Narkotika di Palembang Diprotes, Dinilai Terlalu Ringan

17 Apr 2026 • 00:02 iMedia

MEDIAHUB.ID – Tuntutan lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar, menuai kritik dari sejumlah pihak. Tuntutan yang diajukan jaksa dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan.

Ketua DPD Garda Anti Narkoba Nasional (GANN) Sumatera Selatan, Misika Dasa Hafrida, menyebut tuntutan tersebut mencederai rasa keadilan publik dan menimbulkan pertanyaan terhadap penegakan hukum di Sumatera Selatan.

“Ini sangat miris. Tuntutan jaksa justru menimbulkan pertanyaan besar terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus narkotika di Sumsel,” kata Misika, dikutip Jumat, 17 April 2026.

Ia menyoroti ketimpangan hukuman antara bandar besar dan pelaku kecil. Menurut dia, kurir maupun pengedar kecil kerap dijatuhi hukuman berat, bahkan hingga belasan tahun penjara atau seumur hidup.

“Kurir saja bisa dihukum 10 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup. Tapi bandar besar hanya dituntut lima tahun. Ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya.

GANN Sumsel juga menduga ada kejanggalan dalam tuntutan tersebut, meski belum memiliki bukti langsung. Pihaknya berencana mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk meminta penjelasan terkait dasar tuntutan jaksa.

Misika menegaskan, hukuman yang layak bagi terdakwa seharusnya jauh lebih berat, bahkan bisa mencapai pidana seumur hidup atau hukuman mati, mengingat skala dan lamanya bisnis narkotika yang diduga dijalankan.

“Hukuman maksimal sangat wajar diberikan. Ini bukan kasus kecil, tapi kejahatan yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Ia juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang tetap independen dalam memutus perkara ini dan tidak terpengaruh oleh tuntutan jaksa.

“Harapan terakhir ada di hakim. Kami berharap vonis yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan,” kata dia.

Selain itu, GANN mengajak masyarakat, media, dan organisasi sipil untuk mengawal jalannya persidangan agar putusan yang dihasilkan tidak ringan.

Diketahui, Sutarnedi alias Haji Sutar ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang. Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi.

Uang tersebut diduga berasal dari bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang. Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan Ogan Komering Ilir, dua unit mobil, perhiasan, hingga uang dalam rekening bank.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena dinilai memperlihatkan perbedaan tajam antara beratnya kejahatan narkotika dan tuntutan hukum yang diajukan di persidangan.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya