KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Terlibat

13 Mar 2026 • 14:52 iMedia

MediaHub – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap adanya dugaan aliran dana dari pungutan fee terkait calon jemaah haji khusus. Dana ini diduga digunakan untuk memanipulasi Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI untuk penyelenggaraan haji.

Dalam laporan yang disampaikan KPK, terungkap bahwa ada praktik penyesuaian kuota haji tambahan. Awalnya, kuota dibagi dengan komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kondisi ini dirubah menjadi sama-sama 50 persen, yang berakibat pada penambahan kuota haji khusus.

Proses pengisian kuota haji khusus juga tak dilakukan sesuai dengan nomor urut resmi nasional. Sebaliknya, pengisian dilakukan berdasarkan usulan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen perjalanan haji.

Pada tahun 2023, dikabarkan bahwa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta fee berkisar antara US$4.000 hingga US$5.000 (setara dengan Rp67,5 juta – Rp84,4 juta) dari PIHK. Fee ini kemudian dijadikan beban bagi para jemaah haji.

Menariknya, menjelang pembentukan Pansus Haji oleh DPR pada Juli 2024, Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex dan juga staf khusus Yaqut, memerintahkan agar uang fee tersebut dikembalikan kepada asosiasi atau PIHK.

Namun, KPK mencurigai sebagian dari uang tersebut masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa uang dari pengumpulan fee diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh Yaqut.

KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut saat ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selama pengusutan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi termasuk kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, serta kantor agen perjalanan haji dan umrah yang berada di Jakarta. Banyak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini juga telah disita, termasuk dokumen dan kendaraan.

Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya