Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Akun FB Komo dan Diana Arkayanti Masuk Babak Baru

17 Apr 2026 • 06:58 VIP

MediaHub – Mataram – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Dian Feriani, yang lebih dikenal sebagai Carissa, kini memasuki tahap baru. Wanita berusia 33 tahun asal Selong, Lombok Timur ini telah melaporkan beberapa akun media sosial, termasuk akun Facebook Diana Arkayanti dan Komo serta akun TikTok bernama Acca, terkait dugaan pencemaran yang terjadi melalui unggahan di Facebook serta siaran langsung di TikTok.

Baru-baru ini, Carissa memenuhi undangan dari Subdit V Siber Polda NTB, Briptu Nadila Ahmad, untuk memberikan keterangan mengenai perkara yang dilaporkannya. Dalam pernyataannya kepada media pada Jumat, 17 April 2026, Carissa menyatakan, “Saya hadir ke Polda untuk memenuhi undangan terkait laporan yang saya masukkan pekan lalu. Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar tanpa kendala. Meski diinterogasi selama lebih dari dua jam, saya merasa sangat bersyukur mendapatkan pelayanan yang luar biasa dari Polda NTB.”

Carissa juga menambahkan bahwa hari itu cukup melelahkan karena pemeriksaannya memakan waktu lebih dari dua jam. Usai memberikan keterangan, Carissa melanjutkan untuk menghadapi pemeriksaan saksi yang turut dibawanya dalam proses hukum ini.

VIP
Jurnalis Independen

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya