JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

06 Apr 2026 • 06:31 iMedia

MEDIAHUB.ID – Kuasa hukum Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu, resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026). Laporan itu diajukan terkait tuduhan yang menyebut Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI tersebut mendanai perkara ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Selain Rismon, pihak JK juga melaporkan sejumlah pemilik akun YouTube dan youtuber yang dinilai turut menyebarkan tuduhan tersebut. Abdul menyebut ada sekitar empat pihak lain yang ikut dilaporkan dalam perkara ini.

"Bahwa atas tuduhan Saudara Rismon Sianipar hari ini kami akan buat laporan ke polisi, tetapi tak hanya untuk Saudara Rismon tapi ada beberapa yang turut kami laporkan," ujar Abdul di Bareskrim Polri.

"Jadi selain Rismon ada sekitar empat, ada pemilik YouTube, youtuber dan narasumber," sambungnya.

Abdul menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE, serta penyebaran berita bohong.

"Jadi selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan akun channel dan YouTube," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, membantah bahwa kliennya pernah menyebut JK sebagai dalang pendanaan dalam polemik dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang beredar tidak benar.

"Rismon tidak pernah sebut nama pak JK (Jusuf Kalla)," kata Jahmada saat dihubungi, Senin (6/4/2026).

Menurut Jahmada, informasi yang beredar itu adalah hoaks dan hasil rekayasa artificial intelligence (AI).

"Semua yang beredar itu hoaks. AI ya," tegas dia.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya