Kasus Kematian Anjing Melanie Subono Sudah Sembilan Tahun, Jaksa Diminta Segera Bertindak
MEDIAHUB.ID – Kasus kematian anjing milik Melanie Subono disebut telah berjalan selama sembilan tahun sejak 2017 dan hingga kini masih belum tuntas di tahap penegakan hukum.
Pengamat hukum Fajar Trio menilai kejaksaan tidak semestinya bersikap pasif dan hanya menunggu berkas perkara dilengkapi. Menurut dia, jaksa perlu memberi petunjuk apabila masih ada kekurangan agar status P-21 dapat segera dicapai.
“Kepastian hukum hanya bisa terwujud jika berkas perkara segera dinyatakan P-21,” kata Fajar saat dihubungi, Sabtu, 25 April 2026.
Ia menilai Kejaksaan perlu melihat urgensi perkara ini agar tidak terus tertahan dalam fase pra-penuntutan. Terlebih, pada tahap penyidikan, kepolisian telah menetapkan DH sebagai tersangka.
Fajar juga mendesak agar perkara ini tidak terus berputar tanpa kejelasan. Menurut dia, yang dibutuhkan saat ini adalah proses persidangan.
Kasus tersebut diketahui melibatkan sejumlah pasal, mulai dari Undang-Undang ITE, dugaan penggelapan dalam Pasal 372 KUHP, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
