Mantan Kepala KSOP hingga Bos PT AKT Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

29 Apr 2026 • 23:57 iMedia

MEDIAHUB.ID – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah yang berlangsung pada periode 2016-2025.

Tiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Tengah berinisial HS, Direktur PT AKT berinisial BJW, serta General Manager PT OOWL berinisial HZM.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengembangkan perkara korupsi PT AKT.

“Tim penyidik Jampidsus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi PT AKT. Untuk itu, kami menetapkan tiga orang tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 23 April 2026.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dalam kasus ini, Samin Tan disebut sebagai beneficial ownership PT AKT, perusahaan penambang batu bara yang beroperasi berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Meski izinnya telah dicabut pada 2017, PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan menjual hasilnya secara tidak sah hingga 2025.

Selama delapan tahun, perusahaan itu disebut bisa terus menjual hasil tambang ilegal karena adanya dokumen terbang menggunakan RKAB milik PT Mantimin Coal Mining.

PT Mantimin Coal Mining diketahui memiliki komposisi saham 5 persen milik PT Hasnur Jaya Tambang dan 95 persen milik PT Migas Bumi Persada.

Kejagung menduga perkara ini turut melibatkan penyelenggara negara dan menimbulkan kerugian bagi negara. Penyidik masih terus mendalami aliran peran para pihak dalam kasus tersebut.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya