Resbob Ikhlas Dihukum 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian
MEDIAHUB.ID – Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda, Adimas Firdaus alias Resbob, menyatakan menerima putusan majelis hakim dengan lapang dada.
Resbob divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang yang digelar pada Rabu, 29 April 2026.
“Saya dari awal sudah siap, ikhlas menjalani apa pun yang terjadi sekarang,” kata Resbob.
Ia juga berharap putusan yang dijatuhkan benar-benar lahir dari hati nurani para hakim. Resbob bahkan mendoakan majelis hakim agar mendapat kebahagiaan atas keputusan yang telah diambil.
“Semoga putusan ini membawa kebahagiaan bagi para hakim dan benar-benar lahir dari hati nurani, bukan dari hal lain di luar itu,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kohar menyatakan Adimas Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dinilai melakukan tindak pidana dengan menyebarkan konten bermuatan permusuhan melalui sarana teknologi informasi yang dapat diakses publik.
Perbuatan tersebut dinilai menyasar kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, etnis, dan golongan, sehingga memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani turut diperhitungkan dan dikurangkan dari vonis tersebut.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
