Kasus Suap Pajak, Pegawai Bank CIMB Niaga Diperiksa KPK

29 Apr 2026 • 23:57 iMedia

MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Bank CIMB Niaga dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021-2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis, 23 April 2026, tim penyidik memeriksa lima orang saksi di dua lokasi berbeda.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih dan di Polresta Magelang,” kata Budi kepada wartawan, Kamis siang.

Saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah Novita Mayasari selaku AML Analyst Bank CIMB Niaga. Sementara itu, empat saksi lainnya diperiksa di Polresta Magelang, yakni Uli Imtikhanatin selaku wiraswasta, Yuniar Wulandari selaku karyawan swasta, Tri Wulaningsih selaku karyawan swasta, dan Elisa Surya Triardhinish.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026, terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan kewajiban pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya