KPK Panggil 55 Pegawai Outsourcing dalam Kasus Dugaan Korupsi Fadia Arafiq

29 Apr 2026 • 23:57 iMedia

MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 55 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Para saksi tersebut merupakan pegawai outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota pada Kamis, 23 April 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis siang.

Adapun saksi yang dipanggil berasal dari berbagai instansi, antara lain Dishub, Satpol PP, Dikbud, Perindag, Perkim, Kominfo, Porapar, Koperasi, DPMPTSP, Bagian Umum, Dinas Sosial, RSUD Kraton, dan RSUD Kajen.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026. Dari operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang, termasuk pejabat pemerintah daerah, staf bupati, dan pihak swasta.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Fadia kemudian ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 4 Maret 2026.

KPK menduga perkara ini berawal dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh keluarga bupati. Perusahaan itu didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPR periode 2024–2029, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang menjabat anggota DPRD Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sedangkan Sabiq menjabat direktur pada periode 2022–2024. Pada 2024, posisi direktur disebut kemudian digantikan Rul Bayatun, pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.

KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat dari perusahaan tersebut. Sejak berdiri, PT RNB disebut aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, terutama pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah.

Dalam proses pengadaan itu, Fadia diduga melakukan intervensi melalui anak dan orang kepercayaannya agar PT RNB memenangkan proyek di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah di Kabupaten Pekalongan.

Sejumlah perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan juga diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sebelum proses pengadaan dimulai. Dengan begitu, PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran agar mendekati angka HPS.

Sepanjang 2025, perusahaan itu tercatat mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan. Dalam periode 2023–2026, transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi, diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait.

Dalam pembagian dana tersebut, Fadia disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff sekitar Rp1,1 miliar, Rul sekitar Rp2,3 miliar, Sabiq sekitar Rp4,6 miliar, dan anak bupati lainnya, Mehnaz Na, sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat pula penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan.

Pengaturan distribusi dana itu diduga dilakukan melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang berisi sejumlah staf dan orang kepercayaan bupati. Setiap pengambilan uang untuk bupati disebut dilaporkan dan didokumentasikan oleh staf yang terlibat.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya