Khalid Basalamah Mengaku Sudah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK

29 Apr 2026 • 23:57 iMedia

MEDIAHUB.ID – Pendakwah Khalid Basalamah mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut disebut sebagai pengembalian dari PT Muhibah yang sebelumnya diserahkan kepadanya.

Pengakuan itu disampaikan Khalid usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus kuota haji selama sekitar tiga jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2026.

“Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar, kan gitu. Iya, dikembalikan,” kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.

Khalid menyebut saat uang itu dikembalikan, dirinya tidak mendapat penjelasan mengenai asal-usul dana tersebut. Menurut dia, setelah dipanggil KPK dan diminta mengembalikan uang yang berkaitan dengan visa, pihaknya langsung menyerahkan kembali dana itu.

“Pada saat kita dikembalikan, kami nggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, iya ada. ‘Ustaz, harus kembalikan’, baik kita kembalikan,” ujarnya.

Khalid menegaskan uang tersebut tidak disimpan olehnya. Ia juga menyebut pengembalian dilakukan karena KPK memintanya untuk menyerahkan kembali dana yang dimaksud.

“Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibah, terus kami nggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” tegasnya.

Ia juga menceritakan proses pengembalian uang yang dilakukan pihak Muhibah. Menurut Khalid, saat dana diserahkan kepada stafnya, pihak terkait meminta agar tidak ada dokumentasi dalam proses tersebut.

“Sudah ditanya. Mereka datang kepada staf kami namanya Ari, Mas Ari ini manajernya PT Zahra. Kemudian dia hanya mengembalikan, dan mereka minta nggak boleh ada kamera, nggak boleh ada apa, tiba-tiba dikasih di satu tempat di musala. Kemudian manajer ini memberikan pada kami ada uang dikembalikan. Jadi saya pun tidak tahu itu uang apa,” ungkapnya.

Namun, Khalid mengaku tidak ingat kapan tepatnya uang itu diserahkan oleh PT Muhibah. Ia mengatakan nominalnya berada di kisaran Rp8 miliar lebih.

“Waduh, jangan ditanya masalah tanggal, saya tidak bisa ingat itu ya. Ya seingat saya sekitar Rp8 M lebih,” terangnya.

Di akhir keterangannya, Khalid kembali menegaskan bahwa dirinya hadir di KPK dalam kapasitas sebagai saksi.

“Saksi loh ya. Jangan sampai dibolak-balikkan faktanya. Saya sebagai saksi, bukan tersangka. Hati-hati, karena berbicara ini bertanggung jawab hari kiamat loh. Saya dipanggil sebagai saksi, dan saksi itu kalau dipanggil pasti terpercaya, nggak mungkin dipanggil kalau pendusta kan? Nah seperti itu. Jadi penting digarisbawahi,” pungkas Khalid.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya