Robig Penembak Gama Dipindah ke Nusakambangan Usai Diduga Kendalikan Narkoba dari Lapas Semarang

29 Apr 2026 • 23:57 iMedia

MEDIAHUB.ID – Aipda Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan siswa SMK bernama Gama, dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Kelas IIA Gladakan, Nusakambangan. Pemindahan itu dilakukan setelah muncul dugaan Robig terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam sel.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Ia menjelaskan, langkah itu juga mengacu pada Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memuat pertimbangan pemindahan narapidana berdasarkan kebutuhan pembinaan, pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, serta pengurangan kelebihan kapasitas.

"Sebelumnya Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin," kata Tohari, dikutip dari RMOLJateng, Jumat 24 April 2026.

Beberapa hari setelah itu, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Robig.

Secara keseluruhan, Lapas Kelas I Semarang memindahkan 40 warga binaan ke Nusakambangan pada Rabu, 4 Februari 2026. Sebanyak 20 orang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan, termasuk Robig, sementara 20 lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.

Robig sebelumnya menembak Gama pada 23 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Ia divonis 15 tahun penjara dan telah dipecat dari kepolisian. Robig sempat mengajukan banding, namun ditolak. Saat ini, ia masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya