PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat SK Menkum ke PTUN Jakarta
MEDIAHUB.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali melayangkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, bersama jajaran DPP yang disahkan melalui Muktamar VI Bali menilai penerbitan SK tersebut mengandung unsur kesewenang-wenangan. Menurut mereka, SK itu mengesahkan susunan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Kami Partai Bulan Bintang mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia terhadap susunan pengurus kubu MDP yang tidak sah. Dengan SK-nya, alhamdulillah sudah kami ketahui dan sudah kami terima, nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026,” kata Gugum dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Gugum menambahkan, pihaknya menggugat karena sejak SK itu terbit, tidak pernah ada pengumuman resmi. Ia juga menyebut hanya melihat adanya klaim dan pengakuan dari DPP PBB versi MDP tanpa memperlihatkan dokumen SK yang diterbitkan oleh Menteri Hukum.
“Tentu itu juga satu catatan yang kami ajukan kepada Pengadilan TUN Jakarta sebagai bentuk itikad tidak baik untuk menghalang-halangi kami, DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali, dalam mempertahankan hak kami sebagai pengurus yang sah dan dalam menjaga juga hak hukum kami,” tegasnya.
Melalui gugatan ini, PBB hasil Muktamar VI Bali ingin membuktikan dua hal. Pertama, SK nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 dinilai bertentangan dengan undang-undang. Kedua, keputusan MDP yang mengganti ketua umum dengan jabatan pejabat ketua umum dianggap tidak dapat dilakukan.
Menurut Gugum, syarat ketua umum berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau pindah tempat tinggal, tidak terpenuhi. Ia menyebut rapat MDP hanya menetapkan ketua umum hasil Muktamar VI Bali berhalangan tetap tanpa dasar hukum yang jelas.
“Semua itu sudah kami sampaikan kepada Menteri Hukum, akan tetapi Menteri Hukum tetap mengabaikan dan menerbitkan pengesahan kepada pihak yang tidak berhak dan tidak sah,” ujar Gugum.
Sekretaris Jenderal DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Ali Amran Tanjung, juga menilai penerbitan SK tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap AD/ART partai. Ia menegaskan, ketika terjadi pelanggaran terhadap AD/ART, terutama oleh pemerintah melalui Menteri Hukum, maka hal itu sama saja dengan mengabaikan ketentuan undang-undang.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
