Mendag: Harga Minyakita Naik karena Bahan Baku Plastik, Bukan Kelangkaan

17 Apr 2026 • 01:11 iMedia

MEDIAHUB.ID – Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan penjelasan terkait kenaikan harga Minyakita yang belakangan terpantau merangkak naik. Ia menegaskan, kenaikan tersebut dipicu kendala pada bahan baku kemasan, bukan karena kelangkaan stok di pasar.

Per April 2026, harga Minyakita di sejumlah wilayah berada di kisaran Rp15.800 hingga Rp15.900 per liter. Angka itu sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

Budi menyebut lonjakan harga itu merupakan dampak tidak langsung dari konflik Iran dengan Amerika Serikat-Israel yang mengganggu distribusi dan meningkatkan biaya produksi kemasan plastik.

“Ya, ada (harga) sedikit naik. Karena, kan, imbas dari mereka (Minyakita) kemasannya plastik semua. Tapi tidak ada namanya kelangkaan,” ujar Budi di sela ajang Indo Intertex 2026 di Jakarta, Kamis 16 April 2026.

Ia juga menyoroti persepsi masyarakat yang kerap menjadikan Minyakita sebagai satu-satunya acuan ketersediaan minyak goreng nasional. Menurutnya, stok minyak goreng secara umum, baik premium maupun curah, masih melimpah di pasaran.

“Saya kemarin ke ritel modern, minyak goreng banyak. Jadi tidak ada namanya minyak goreng itu langka. Karena orang melihat bukan minyak gorengnya, yang dilihat itu Minyakita,” jelasnya.

Budi menambahkan, masyarakat masih memiliki banyak pilihan lain jika harga Minyakita mengalami penyesuaian. Pemerintah, kata dia, juga mendorong produsen menghadirkan minyak goreng merek kedua atau second brand serta tetap menyediakan minyak premium.

“Seolah-olah kalau Minyakita mahal, orang bilang minyak goreng mahal. Kalau Minyakita tidak ada, (dibilang) langka, padahal, kan, banyak. Ada minyak second brand. Kita minta produsen membuat minyak second brand. Kemudian juga ada minyak premium,” katanya.

Untuk menjaga stabilitas harga dan distribusi, Kementerian Perdagangan terus memantau pasokan di pasar tradisional maupun ritel modern. Terkait kebutuhan dalam negeri, Mendag juga membuka peluang peningkatan kuota Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyakita.

Sesuai Permendag Nomor 43 Tahun 2025, batas minimal distribusi Minyakita oleh BUMN pangan adalah 35 persen. Namun, Budi menyebut porsi itu bisa ditingkatkan hingga 65 persen atau lebih, mengingat sejumlah produsen selama ini telah menyetor di atas kewajiban minimal.

“Tadi saya telpon Pak Dirut Bulog, telepon Dirut RNI. Jadi di Permendag itu kan minimal 35 persen. Minimal, yang mau 65 persen, 70 persen, itu tidak ada masalah,” tutupnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya