Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rutan usai Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Investasi Tanihub

22 May 2026 • 14:13 iMedia

MEDIAHUB.ID – Mantan Direktur Utama BRI Venture Investment (BVI), Nicko Widjaja, menghadapi tuntutan 11 tahun penjara dalam perkara investasi ke PT Tani Group Indonesia atau Tanihub. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nicko membayar denda Rp1 miliar. JPU menilai investasi BVI ke Tanihub telah menimbulkan kerugian negara.

Namun, pihak Nicko menegaskan bahwa keputusan investasi tersebut merupakan bagian dari proses bisnis yang telah melalui mekanisme korporasi secara berlapis. Menurut keterangan yang disampaikan, keputusan itu melewati rapat direksi dan komisaris, komite tata kelola, proses due diligence, hingga persetujuan formal lainnya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Nicko menulis surat tangan dari rumah tahanan. Dalam surat itu, ia mengungkapkan beban emosional yang dialami dirinya dan keluarganya.

“Sebagai manusia ini sangat menghancurkan hati. Untuk saya, untuk kedua orang tua saya, untuk keluarga saya, dan bagi semua yang selama ini mengetahui bagaimana perkara ini berjalan,” tulis Nicko.

Ia juga menyoroti inti persoalan yang dihadapinya, yakni ketika keputusan bisnis yang telah melalui mekanisme institusional justru berujung pada tuntutan pidana.

“Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana,” lanjutnya.

Nicko mengaku sulit menerima kondisi tersebut dan menyampaikan kekecewaan mendalam. “Saya sulit memahami hal ini. Saya kecewa dan sedih,” tulisnya.

Dalam suratnya, Nicko juga menegaskan bahwa ia tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak menerima keuntungan pribadi dari keputusan yang diambil.

“Saya berharap perkara ini dilihat dari hal-hal yang mendasar. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada kickback, tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada niat jahat, dan semua dilakukan dengan itikad baik,” ujarnya.

Pengacara Nicko, Ditho Sitompoel, menilai perkara ini mengabaikan prinsip business judgment rule, yakni keputusan bisnis tidak semestinya dipidanakan selama diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur.

Ia menilai, kriminalisasi terhadap keputusan investasi dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan profesional dan pelaku industri. Kasus ini juga dinilai berpotensi berdampak pada iklim investasi, terutama di sektor modal ventura dan BUMN, apabila keputusan bisnis yang telah melalui tata kelola yang benar tetap diproses secara pidana.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya