GMPRI NTB Dukung Kejari Loteng Usut Tuntas Kasus Korupsi

25 Apr 2026 • 02:29 Taufik

MediaHub – Lombok Tengah – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan apresiasi atas tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah yang telah menuntut hukuman penjara dan perampasan harta terhadap tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah.

Ketua DPD GMPRI NTB, Rindhot, menyatakan, “Kami mendukung langkah Kejari dalam penanganan kasus Pajak dan Retribusi untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami sangat yakin bahwa masih ada pejabat tinggi lainnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini, seperti Buk Aluh dan lainnya, yang juga menikmati hasil korupsi dari uang pajak rakyat.”

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, menjelaskan bahwa penyitaan harta yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk memulihkan kerugian negara dan memiskinkan para pelaku korupsi.

“Kami tidak hanya meminta hukuman penjara, tetapi juga perampasan harta dari para terdakwa untuk mengembalikan uang rakyat yang sudah dikorupsi. Ini adalah keputusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, pada Kamis, 23 April 2026.

Pada sidang pembacaan tuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Dimas Praja Subroto, bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna, menyampaikan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono. Dalam persidangan tersebut, tuntutan terberat dijatuhkan kepada Lalu Karyawan, mantan Kepala Bapenda periode 2019-2021.

Lalu Karyawan dituntut menjalani hukuman 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 400 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti yang mencapai Rp 1.556.844.610. Jika ia tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan melelang harta bendanya. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan dikenakan tambahan hukuman selama 4 tahun 6 bulan.

Terdakwa kedua, Jalaludin, mantan Kepala DPMPTSP sekaligus mantan Kepala Bapenda 2021, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 332.502.585. Kegagalan dalam membayar uang tersebut akan berujung pada penyitaan harta atau tambahan masa kurungan selama 3 tahun 6 bulan.

Terkait terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata, yang juga mantan pejabat Bapenda, ia dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Sidang yang dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa berlangsung secara terbuka dan tertib. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 April 2026, untuk mendengarkan pembacaan pleidoi dari pihak penasehat hukum.

GMPRI NTB, mewakili masyarakat Lombok Tengah, berharap agar Kejari tidak hanya fokus kepada ketiga orang tersebut. “Kami menduga masih ada banyak pejabat tinggi lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi uang pajak ini. Agar tidak terkesan bahwa tiga orang tersebut hanya dijadikan tumbal, kami mendorong Kejari untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih demi keadilan yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” tutup Rindhot.

Taufik
Jurnalis yang aktif meliput isu sosial, pemerintahan, dan perkembangan daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya