Kejagung Gerebek Lokasi Terkait Kasus Korupsi Samin Tan
MediaHub – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah melakukan penggeledahan serta penyitaan di beberapa lokasi yang diduga terhubung dengan kasus korupsi yang melibatkan Samin Tan (ST), seorang yang diduga sebagai pemilik manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Menurut informasi dari Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, penggeledahan itu dilakukan di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Kalimantan Selatan. Ia mengungkapkan bahwa dalam proses ini telah dikumpulkan berbagai barang bukti, berupa dokumen, alat bukti elektronik, serta beberapa alat berat dan kendaraan yang ada di lokasi tambang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (30/3), Anang menjelaskan bahwa total terdapat 10 titik penggeledahan di Jakarta dan Jawa Barat. Lokasi tersebut meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT, rumah tinggal Samin Tan, serta tempat tinggal beberapa saksi.
Selain itu, di Kalimantan Tengah, dilakukan penggeledahan di tiga lokasi yang terdiri dari kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Sementara itu, di Kalimantan Selatan, penggeledahan berlangsung di kantor PT MCM, yang diduga masih dimiliki oleh Samin Tan.
Anang menambahkan bahwa tim penyidik sudah menyelesaikan tahap penggeledahan dan saat ini berada dalam proses penyitaan. “Kami akan merinci dan mengumpulkan semua bukti tersebut untuk diajukan dalam proses penyitaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait penyimpangan dalam pengelolaan tambang PT AKT. Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Tidak hanya itu, Samin Tan juga pernah menghadapi proses hukum oleh KPK terkait dugaan suap terhadap Eni Maulani Saragih saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR.
Suap tersebut terkait dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk PT AKT dan anak usahanya, PT BLEM. KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019, namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat serta Mahkamah Agung memberikan vonis bebas dengan alasan bahwa Tan adalah korban pemerasan.
Putusan tersebut dibacakan pada 9 Juni 2022 oleh hakim ketua Suhadi beserta hakim anggota Suharto dan Ansori.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
