Terdakwa Penyeludupan Sabu Dihukum 17 Tahun Penjara
MediaHub – Terdakwa berkebangsaan Thailand, Teerapong Lekpradub, yang merupakan anak buah kapal dari kapal Sea Dragon, telah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Hukuman ini terkait dengan kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu.
Putusan ini menyoroti perbedaan dengan rekan senegaranya, Weerapat Phongwan, yang lebih dahulu menerima vonis hukuman seumur hidup dalam sidang yang berlangsung Kamis (5/3) siang. Sidang di bawah pimpinan Hakim Ketua Tiwik dan dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Randi, berakhir dengan putusan Jumat malam (6/3).
Ketua Hakim Tiwik menyatakan, “Kami memutuskan menjatuhkan pidana 17 tahun penjara kepada Teerapong Lekpradub.” Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap Teerapong terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika yang telah menghubungkan jaringan internasional.
Walau jaksa penuntut umum mengusulkan hukuman mati, majelis hakim lebih memilih hukuman 17 tahun. Beberapa alasan dipertimbangkan, termasuk jumlah barang bukti yang mencapai dua ton, yang dinilai dapat merusak generasi mendatang.
Namun, ada faktor yang meringankan bagi Teerapong, seperti sikapnya yang baik selama persidangan, belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya, serta usianya yang relatif muda.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa diberi waktu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Melalui pengacara, Teerapong menyatakan niat untuk mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum juga masih memikirkan langkah hukum yang akan diambil.
Jefri Wahyudi, kuasa hukum Teerapong, menekankan bahwa kliennya tidak berperan besar dalam kasus ini. Menurutnya, Teerapong hanya direkrut oleh Weerapat untuk bekerja di kapal dengan imbalan sekitar Rp25 juta. Jefri menegaskan bahwa tidak ada komunikasi antara Teerapong dan kapten kapal atau sosok yang disebut sebagai bos jaringan narkotika.
Kasus penyelundupan sabu ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya. Terdakwa asal Indonesia, Fandi Ramadhan, yang sebelumnya dituntut hukuman mati, telah dihukum lima tahun penjara. Sidang lanjutan bagi terdakwa lainnya, Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, direncanakan akan berlangsung pekan depan di Pengadilan Negeri Batam.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
