Pelaku Propaganda Digital Ditangkap di Mimika, Papua

03 Mar 2026 • 01:56 iMedia

MediaHub – Tim gabungan dari Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) berhasil mengamankan seorang individu yang diduga sebagai pelaku propaganda dan provokator di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Tersangka, yang dikenal dengan inisial JN, terbukti terlibat dalam jaringan Papua Inteligence Service (PIS).

Kepala Operasi Satgas ODC, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa penangkapan JN berlangsung di Trans DMT Utikini Tiga, Kampung Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana, pada hari Minggu, 1 Maret 2026.

“Penindakan terhadap pelaku propaganda digital adalah bagian dari strategi kami untuk menjaga stabilitas keamanan, baik di dunia nyata maupun di ruang siber,” kata Faizal Ramadhani saat memberikan informasi di Timika, dilansir dari Antara pada Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menekankan bahwa Satgas ODC berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang berupaya menyebarkan provokasi, informasi yang menyesatkan, atau konten yang bisa memecah belah masyarakat.

“Tindakan hukum ini merupakan langkah perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menyebarluaskan kebencian dan menciptakan ketegangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Satgas ODC, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa pihaknya akan semakin memperkuat pengawasan atas aktivitas digital melalui patroli siber dan analisis jejak digital yang berkelanjutan. Menurutnya, keamanan harus dijaga tidak hanya di lapangan tetapi juga di dunia maya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya,” ungkap Adarma.

Ia juga menjelaskan bahwa kolaborasi dari masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Upaya penegakan hukum ini, menurutnya, menunjukkan komitmen nyata negara dalam melindungi warganya serta menjaga stabilitas keamanan di Papua.

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa JN terlibat dalam jaringan PIS, yang diklaim dibentuk oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). JN diduga aktif memposting konten yang mengandung ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi terkait kekerasan dan kelompok kriminal bersenjata (KKB), yang berpotensi menimbulkan kebencian serta gangguan keamanan di Papua.

Saat ini, JN dijerat dengan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima adalah 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya