Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar Terkait Korupsi Tata Kelola Nikel
MEDIAHUB.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan uang tersebut diduga diterima Hery dari LKM, Direktur PT TSHI. Menurut dia, dana yang sudah diserahkan dari pihak tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Syarief menjelaskan, Hery diduga terlibat dalam pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan itu disebut meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Hery terlihat keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung mengenakan kaos berlogo PLN dan rompi tahanan kejaksaan. Dengan tangan diborgol, ia digiring ke mobil tahanan pada pukul 11.19 WIB.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
