Kejati NTB Dituding Pilih Kasih, AMARAH Desak Keadilan bagi Anggota DPRD

MediaHub – Mataram – Penundaan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap 15 anggota DPRD NTB yang terlibat dalam kasus Dana Fee Pokir Desa Berdaya telah menuai protes dari Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB. Dalam pernyataan resmi mereka, juru bicara AMARAH, Ramadhan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang dinilai pilih kasih dan berpotensi melindungi para anggota dewan penerima.

“Rakyat merasa bingung dan marah dengan sikap Kejati saat ini,” tegas Ramadhan. Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Kejati untuk tidak mengubah status para penerima dana tersebut hingga kini. Menurutnya, semua anggota DPRD yang terlibat, baik yang memberi maupun menerima, harus mendapatkan keadilan hukum karena mereka sama-sama melanggar aturan.

Lebih lanjut, AMARAH berkomitmen untuk mengawal kasus skandal DPRD NTB ini, termasuk dugaan keterlibatan pimpinan daerah dan Gubernur NTB dalam kasus Bantuan Tanggap Darurat (BTT) yang mencakup angka fantastis mencapai 500 miliar. “Jika untuk skandal pokir siluman sebesar 76 miliar saja tidak ada keadilan hukum, bagaimana mungkin kita bisa berharap kasus BTT akan ditangani dengan adil?” tanyanya lagi.

Informasi yang diterima dari sumber media menyebutkan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 5 Maret 2026 mendatang. Dalam persidangan tersebut, 15 anggota DPRD yang telah menerima uang fee pokir siluman akan dihadirkan secara maraton.

AMARAH NTB, yang terdiri dari berbagai organisasi seperti GMPRI, Garda Satu, Deklarasi, Kawal NTB, dan Imperium, juga berencana untuk membawa masalah ini ke Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung RI sebagai langkah aduan resmi. Mereka berharap pengaduan ini dapat mempercepat proses penegakan hukum dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka.

VIP
Jurnalis Independen

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya