Yasonna Laoly: Penagihan Pinjol Tak Boleh Teror Teman dan Keluarga

Anggota Komisi XIII DPR Yasonna Laoly menyoroti praktik penagihan pinjaman online atau pinjol yang kerap dikeluhkan masyarakat, terutama penggunaan data pribadi peminjam dan daftar kontak telepon sebagai sasaran tekanan.

Yasonna menegaskan, keluarga, teman, hingga rekan kerja peminjam tidak boleh dijadikan sasaran intimidasi oleh penagih karena mereka tidak terlibat dalam perjanjian pinjaman.

“Utang adalah tanggung jawab antara debitur dan kreditur. Keluarga, teman, rekan kerja, kantor maupun pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut tidak boleh diteror atau ditekan dalam proses penagihan,” kata Yasonna, dikutip Kamis, 11 Juni 2026.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu juga mengingatkan bahwa pemanfaatan data pribadi peminjam harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Menurutnya, perusahaan tidak boleh menggunakan data pribadi secara sewenang-wenang, termasuk menyebarkan informasi utang kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum.

“Penagihan utang harus dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak privasi. Penyebaran informasi utang kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.

Yasonna meminta seluruh penyelenggara pinjol memastikan proses penagihan dilakukan secara manusiawi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya