Dituduh Langgar Privasi, Pengacara ART: Foto Pagar Rumah Bukan Data Pribadi
MEDIAHUB.ID – Kuasa hukum Hera menegaskan bahwa foto pagar atau area rumah bukan termasuk kategori data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut pihak Hera, laporan balik dari tim kuasa hukum Erin Taulany perlu diuji dasar hukumnya, terutama terkait anggapan bahwa unggahan suasana rumah telah menyebarkan data rahasia.
Pengacara Hera, Ernest Hasibuan, menolak keras tudingan bahwa konten yang dibuat kliennya masuk dalam pelanggaran data pribadi. Ia menyebut, definisi data pribadi dalam UU PDP memiliki batasan yang jelas.
"Tuduhannya adalah data pribadi disebarkan tanpa izin. Kita lihat aja lah undang-undang perlindungan data pribadi apa saja sih jenis-jenisnya?" kata Ernest Hasibuan saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ernest menyebut data pribadi umumnya berkaitan dengan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, ijazah, data medis, hingga rekening bank. Sementara itu, foto rumah atau pagar milik Erin yang diunggah ke media sosial disebutnya tidak masuk kategori tersebut.
"Makanya kami juga bertanya-tanya, kok bisa Bang Sunan Kalijaga dengan timnya mengidentifikasi, menyimpulkan, memaknai bahwa itu adalah data pribadi," ujarnya.
Meski membantah tudingan itu, pihak Hera menyatakan tetap akan kooperatif mengikuti proses hukum. Mereka juga siap memaparkan pembelaan saat pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Ernest menambahkan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan nantinya akan menentukan apakah unggahan tersebut termasuk penyebaran data pribadi atau tidak. Ia juga menilai laporan balik kerap menjadi bagian dari upaya mencari jalan damai.
"Itu kan lumrah ketika terlapor mencari celah, kemudian membuat laporan balik supaya nanti terjadi tawar-menawar restorative justice dan saling cabut laporan," kata Ernest.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
