AMARAH NTB Terus Awasi Proses Sidang Kasus Korupsi DPRD
MediaHub – Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB kembali terlibat aktif dalam pemantauan proses persidangan lanjutan kasus korupsi DPRD NTB. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Kamis siang, 12 Maret, menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Hamdan Kasim dari Partai Golkar, Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, dan M Nasib Ikroman dari Partai Perindo.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa keberatan yang diajukan oleh ketiga terdakwa tidak dapat diterima. JPU menegaskan bahwa dakwaan yang telah mereka ajukan sudah lengkap, disertai dengan bukti-bukti yang siap untuk diuji di persidangan.
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar proses sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian. M Samsul Qomar, yang merupakan salah satu pengacara kasus ini, menyatakan bahwa langkah tersebut penting untuk menjelaskan tabir misteri yang masih menyelimuti masyarakat.
“Kami mendesak agar sidang berikutnya memanggil 15 anggota dewan yang diduga menerima suap untuk memberikan kesaksian. Selain itu, barang bukti senilai 2,2 miliar yang telah disita juga harus dihadirkan di persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Qomar yang akrab disapa MSQ juga menyarankan agar semua penerima suap lainnya turut dipanggil dalam proses hukum ini. Di sisi lain, Abdul Hakim menambahkan bahwa ada dugaan kuat bahwa sembilan ketua fraksi di DPRD NTB juga terlibat dalam praktik suap terkait pengelolaan anggaran pokok.
“Kami menduga masih ada antara sembilan hingga tujuh belas orang yang belum mengaku menerima suap ini. Semua itu akan terungkap jika Kepala BPKAD dan tim transisi gubernur diperiksa dengan lebih mendalam,” ungkapnya.
Rindhot pun memberikan pandangannya terkait sikap Kejaksaan Tinggi yang dinilai tertutup dalam menangani kasus ini, dibandingkan dengan keterbukaan mereka dalam kasus Samota. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak biasa karena melibatkan wakil rakyat dan harus dibuka secara transparan, tidak setengah-setengah.
“Kami juga mempertanyakan mengapa dalam setiap konferensi pers, pihak Kejaksaan tidak menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan sebesar 2,2 miliar. Publik berhak tahu, kemana uang itu disimpan agar jangan sampai hilang atau kurang,” tegasnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dewi Sinta ini akan dilanjutkan pada tanggal 2 April mendatang dengan agenda putusan sela. Proses ini akan terus diawasi oleh AMARAH dan masyarakat NTB, mengingat pentingnya transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat publik.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
