AMARAH NTB Siapkan Laporan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Kajati
MediaHub – Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas dengan berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Wahyudi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Langkah ini diambil seiring dengan dugaan bahwa Kajati NTB tersebut terlibat dalam menghalangi proses hukum terhadap 15 anggota DPRD NTB yang diduga menitipkan uang hasil gratifikasi ke Kejati.
Dugaan ini terungkap setelah AMARAH NTB mengadakan hearing beberapa waktu lalu. Dalam proses tersebut, Kasidiksus menyampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini sudah lengkap, hanya tinggal menunggu arahan dari pimpinan. Salah satu isu yang mencolok adalah mengenai uang senilai 2,2 miliar rupiah yang diserahkan ke Kejati, di mana statusnya masih belum jelas dan tidak pernah diumumkan kepada publik, seperti yang diungkapkan oleh Rindawanto Evendi, yang akrab disapa Rindhot.
Dalam penanganan skandal korupsi yang melibatkan DPRD NTB, Kejati dinilai terkesan tertutup dan kurang serius. Rindhot menambahkan, kekhawatiran mereka adalah hilangnya jejak uang tersebut karena tidak ada transparansi dalam pengelolaannya. “Uang itu tidak pernah ditampilkan ke publik dan di dalam dakwaan fisiknya pun tidak jelas,” ungkapnya.
Agus Sukandi, salah satu tokoh AMARAH, juga menilai bahwa Kejati berada dalam tekanan atau kemungkinan ada kesengajaan di balik ini. Tim transisi Gubernur dan Kepala BPKAD masih sebagai saksi, sementara mereka adalah pihak yang paling mengetahui proses hingga program Dana Desa Bersaya menjadi uang tunai dan dibagikan. Menurutnya, indikasi kuat menunjukkan bahwa mereka juga terlibat dalam kasus ini dan penyidik harus memperdalam pengusutan, bukan hanya menjadikan mereka saksi.
Rencananya, laporan resmi kepada KPK akan dilakukan pada minggu depan dengan tujuan agar hukum dapat ditegakkan secara adil bagi semua yang terlibat, baik yang sudah mengaku maupun yang belum.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
