Kejagung: Operasional Dapur MBG yang Terafiliasi Dadan Cs Tetap Berjalan
MEDIAHUB.ID – Kejaksaan Agung menegaskan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan pejabat lain tidak langsung dihentikan.
Dengan demikian, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola program tersebut dilakukan.
“Selama SPPG itu sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kami hentikan aktivitasnya,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Syarief, tindakan yang dilakukan penyidik sejauh ini hanya sebatas pemeriksaan dan penyitaan dokumen izin SPPG untuk kepentingan pembuktian.
“Penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kami gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana. Bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG,” katanya.
Kejagung sebelumnya menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Ketiganya diduga mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG, markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai kebutuhan, serta sejumlah pengadaan yang dinilai bermasalah.
Beberapa pengadaan yang disebut bermasalah antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai total Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiganya dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
