AMARAH Desak Kejati NTB Segera Tentukan Status 15 Anggota DPRD
MediaHub – Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB, Rindawanto Evendi, yang akrab disapa Rindhot, kembali menyoroti kasus gratifikasi dana siluman yang melibatkan 15 anggota DPRD NTB. Dalam pernyataannya, Rindhot mengingatkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk tidak berlama-lama dalam menetapkan status hukum para legislator tersebut, mengingat tiga orang dari mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengungkapkan, “Kasus ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat NTB, di mana kami mencurigai Kejati NTB kurang serius dalam menangani masalah ini. Tindakan tiga orang tersangka seharusnya menjadi indikasi yang jelas bagi penanganan kasus terhadap 15 DPRD lainnya,” jelas Rindhot dalam wawancaranya dengan media.
Rindhot juga menanggapi pernyataan Hendar, salah satu pejabat di Kejati, yang dalam sebuah hearing yang diadakan oleh AMARAH menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan. Rindhot menekankan bahwa pernyataan tersebut justru bertentangan, karena tiga tersangka telah mengakui memberikan uang gratifikasi kepada 15 anggota DPRD lainnya. “Ini menjadi bukti yang jelas, tetapi mengapa Kejati NTB masih berbelit-belit?” tanyanya.
Rindhot menambahkan, “Kami mendesak Kejati NTB untuk segera bertindak. Jangan biarkan nama baik institusi kejaksaan tercoreng karena ketidakpastian dalam penegakan hukum ini. Masyarakat berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku yang terlibat mendapatkan sanksi yang sesuai.”
Dari fakta persidangan terbaru, pihak yang terlibat dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang lebih jelas. Rindhot memperingatkan, “Jika Kejati terus bertele-tele, dampaknya akan lebih buruk bagi reputasi mereka di mata publik.”
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
