Tiga Polisi di Jambi Disanksi Minta Maaf dan Patsus 21 Hari karena Diduga Membiarkan Pemerkosaan Calon Polwan

09 Apr 2026 • 18:38 iMedia

MEDIAHUB.ID – Tiga anggota kepolisian di Jambi dijatuhi sanksi etik setelah diduga membiarkan terjadinya pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial C (18) yang merupakan calon anggota Polwan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (7/4/2026). Ketiga anggota yang disanksi masing-masing berinisial Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.

Dalam sidang itu, mereka dinyatakan bersalah karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di lokasi kejadian. Majelis menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri, serta penempatan khusus atau patsus selama 21 hari.

Sanksi dijatuhkan karena ketiganya dinilai tidak menjalankan kewajiban sebagai aparat penegak hukum untuk mencegah kejahatan, meski berada di tempat kejadian.

Sebelumnya, dua anggota kepolisian yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya adalah Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean, yang dipecat dari Polri sejak Februari 2026 setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.

Selain sanksi etik, para pelaku juga diproses secara pidana dengan jeratan pasal pemerkosaan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa itu terjadi pada 14 November 2025 di dua lokasi berbeda di Kota Jambi. Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergiliran oleh dua oknum polisi dan dua warga sipil.

Korban awalnya dijemput salah satu pelaku, lalu dibawa ke sebuah rumah kos dan mengalami kekerasan seksual. Dalam kondisi tidak sadar, korban kemudian dipindahkan ke lokasi lain dan kembali mengalami peristiwa serupa pada hari yang sama.

Kasus ini baru dilaporkan pada Januari 2026 setelah keluarga mengetahui kondisi korban yang mengalami trauma berat.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan seluruh oknum yang terlibat telah melanggar norma hukum dan kode etik kepolisian. Polda Jambi juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara tuntas, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Kasus ini menuai perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. Sejumlah pihak menilai sanksi etik terhadap tiga oknum tersebut belum mencerminkan rasa keadilan dan mendesak proses hukum yang lebih tegas agar memberi efek jera.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya